Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi karena Unggahan soal Skincare

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Mayang dan Chika saat ditemui Kompas.com di Epicentrum XXI kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pada Selasa (12/4/2022), kuasa hukum produk skincare T, Machi Ahmad memberikan keterangan secara terbuka.

"Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," tutur Machi Ahmad di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Machi Ahmad mengatakan, laporan ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Baca juga: Mayang Review Skincare T yang Berujung Somasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.

Menurut Machi Ahmad, pada 24 Maret 2022, Mayang mengunggah video yang memperlihatkan breakout di mukanya dan memerah.

Kemudian, tanggal 26 Maret, Mayang mengunggah video reels di Instagram yang menurut Machi menampilkan identitas akun kliennya.

"Lalu, tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," tutur Machi Ahmad.

Baca juga: Mayang Kapok Pakai Skincare Usai Wajahnya Breakout

Pada 4 April, pihak produk skincare T mencoba mengirim somasi pertama tapi tidak ada tanggapan.

"Di 8 April kami kirim somasi kedua, enggak ada tanggapan. Hari ini, 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad.

Sebelumnya, Mayang juga sempat mengirim somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Pihak Mayang menilai pihak skincare T telah melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mayang Menangis Akhirnya Bisa Bertemu Gala Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi