Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Krisdayanti usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS itu disambut baik oleh banyak pihak, tak terkecuali penyanyi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti.

Lewat unggahan di akun Instagram miliknya, Krisdayanti mengucap syukur atas disahkannya RUU TPKS menjadi UU.

"Syukur atas diputuskannya UU TPKS setelah melalui pembahasan panjang di DPR-RI. Akhirnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna di DPR RI pagi ini," tulis Krisdayanti, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Antisipasi Naiknya Jumlah Pengaduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, istri Raul Lemos itu berharap, UU TPKS dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia dan membuka ruang yang aman bagi para korban.

"Semoga dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia," lanjut Krisdayanti.

Krisdayanti juga berterima kasih atas semua dukungan dari berbagai pihak yang terlibat hingga UU TPKS bisa disahkan.

"Terima kasih untuk teman-teman yang sudah membantu dan men-support pengesahan Undang Undang ini, merdeka!" tulis Krisdayanti lagi.

Sebelumnya, proses RUU TPKS ini terbilang alot hingga disahkan menjadi Undang Undang.

Dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Baca juga: Momong Cucu, Krisdayanti Berjemur Pagi Bareng Ameena

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi