JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, membuat korban AD mengalami trauma.
Hal itu diungkap Hakim Ketua Siti Amidah dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban,” ujar Siti Amidah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kliennya Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan
Siti mengatakan, sebagai pengasuh, Lia seharusnya menaruh kasih sayang terhadap korban. Bukan malah berlaku kasar dan membuat korban trauma.
“Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” kata Siti.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada terdakwa Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda.
Baca juga: Faktor yang Meringankan Hukuman Mantan ART Nindy Ayunda
Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lia. JPU sebelumnya menuntut Lia tujuh bulan penjara.
Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Pikir-pikir Ajukan Banding
Gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.