Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Pribadi/INSTAGRAM
Putra Siregar pemilik PS Store yang terjerat kasus kepabeanan ponsel ilegal.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Bukan hanya Putra Siregar, artis Rico Valentino juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun membenarkan hal tersebut.

“Sudah tersangka," tegas Harun saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah penetapan tersangka ini, Harun mengatakan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditahan mulai Selasa, 12 April 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Harun.

Harun kemudian mengungkapkan alasan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta melakukan penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.

“Ya alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” ungkap Harun.

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang leia bernama Nuralamsyah.

Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi