Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar dan Rico Valentino Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@putrasiregarr17, Instagram/ricovalt
Pengusaha Putra Siregar (kiri) dan artis Rico Valentino (kanan). Putra dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik resmi menahan Putra Siregar dan Rico Valentino di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka PS (Putra Siregar) dan RV (Rico Valentino) memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino ini hingga 20 hari ke depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun pun mengungkapkan alasan penyidik menahan Putra Siregar dan Rico Valentino.

“Ya alasan subyektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” ujar Harun.

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang bernama Nuralamsyah.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Juragan Handphone Pemilik PS Store

Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi