Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Setelah Bebas Akan Jadi Saksi Kunci Penyekapan

Baca di App
Lihat Foto
Sidang Lia Karyati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Sidang Lia Karyati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan pada anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Amidah itu, mantan ART Nindy Ayunda tersebut divonis 6 bulan penjara.

Lia Karyati menerima vonis tersebut. Sementara kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid dan jaksa penuntut umum (JPU), masih berpikir apakah mau banding atau tidak.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Mantan ART Nindy Ayunda, Membuat Korban Trauma

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta

Hakim ketua Siti Amidah membacakan isi putusan untuk Lia Karyati.

Dalam isi putusan tersebut, Lia dinilai terbukti bersalah menganiaya anak Nindy, AD.

“Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Siti Hamidah dalam persidangan, Selasa.

“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan masa hukuman,” lanjut Siti.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kliennya Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPu yang menuntut Lia Karyati 7 bulan penjara.

2. Membuat anak Nindy Ayunda trauma

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, beberapa perbuatan Lia Karyati memberatkan hukumannya.

Hakim menyebut bahwa perbuatan Lia dengan mencubit, memukul, memasukkan sendok ke mulut korban, menyebut korban anak nakal dan mengurung korban membuat anak Nindy Ayunda mengalami trauma.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban,” ujar Siti.

Baca juga: Faktor yang Meringankan Hukuman Mantan ART Nindy Ayunda

Siti mengatakan, sebagai pengasuh, Lia seharusnya menaruh kasih sayang terhadap korban. Bukan malah berlaku kasar hingga membuat korban trauma.

Di sisi lain, majelis hakim memberi keringanan pada Lia Karyati karena terdakwa sedang hamil delapan bulan dan sebentar lagi melahirkan.

3. Pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis majelis hakim, Lia Karyati menerima.

Namun, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, justru masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Pikir-pikir Ajukan Banding

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Fahmi.

Sementara Fahmi Bachmid usai sidang mengatakan, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak.

“Kami ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian,” kat Fahmi.

“Artinya bahwa ayah daripada saksi korban sudah menyelesaikan permasalahan dan memaafkan,” lanjut Fahmi.

Bahkan, kata Fahmi, Lia Karyati sempat diminta kembali bekerja di rumah Nindy Ayunda setelah ada perdamaian itu.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara

4. Sebentar lagi keluar penjara

Fahmi mengatakan, jika menerima vonis yang diberikan majelis hakim, maka Lia Karyati sebentar lagi keluar dari penjara.

Mengingat, Lia sudah hampir enam bulan berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah keluar dari penjara, Fahmi mengatakan, Lia akan kembali menjadi saksi kunci dalam kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.

“Ada laporan polisi di Polres Metro Jakarta terkait penyekapan. Dan saksi kuncinya adalah terdakwa ini,” tutur Fahmi.

Baca juga: Hari Ini, Mantan ART Nindy Ayunda Akan Jalani Sidang Vonis Atas Dugaan Penganiayaan Anak

Sebelumnya, Lia Karyati dan Sulaeman atau Leman memang memberikan pernyataan yang mengejutkan perihal pengalamannya selama bekerja dengan Nindy Ayunda dan Askara Harsono.

Leman dan Lia Karyati mengaku pernah disekap oleh orang yang diduga suruhan dari Nindy Ayunda.

Semua bermula karena Lia Karyati diduga pernah ketahuan merekam percakapan Nindy dengan keluarganya.

Tak hanya disekap, Lia Karyati juga mengaku bahwa ia melihat Leman dipukul, dijambak, dan dilempar piring.

Baca juga: Eksepsi Mantan ART Nindy Ayunda, Anggap Tak Ada Bukti dan Minta Dibebaskan

Lia Karyati sendiri akhirnya buka suara karena ingin membela Askara Harsono setelah banyak tuduhan dialamatkan pada Askara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan digugat cerai oleh Nindy Ayunda.

Istri dari Sulaeman, Rini Diana, telah melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2022.

Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi