Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang diduga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Budhi mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah Cafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022) pukul 02.30 WIB.

“Terjadi tanggal 2 maret 2022 pukul 02.30 WIB, pada peristiwa ini terjadi di dalam Cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama-sama yang dilakukan di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA,” ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: 3 Kontroversi Putra Siregar, Bos PS Store Yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Budhi mengatakan, korban bersama Putra Siregar dan Rico Valentino di bawah pengaruh alkohol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah adanya seorang perempuan di kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang mendatangi meja korban MNA.

“Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MMA dan melakukan pemukulan. Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA,” kata Budhi.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Budhi mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Akhirnya, MMA langsung melakukan visum.

Awalnya, MMA belum berniat melapor ke polisia karena berharap Putra Siregar dan Rico Valentino meminta maaf dan ada perdamaian.

“Kenapa enggak lapor mereka ingin ada jalan damai. Coba menghubungi dua minggu enggak ada tanggapan,” ucap Budhi.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Juragan Handphone Pemilik PS Store

Karena tidak ada jalan damai, akhirnya MMA melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3/2022).

Setelah dilakukan penyidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi