Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar dan Rico Valentino Tersangka Pengeroyokan, Polisi Sebut Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Baca di App
Lihat Foto
Mita Amalia Hapsari
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rico Valentino (RV) dan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS) sebagai tersangka perkara oeroyokan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino diduga di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan terhadap korban MNA (M Nur Alamsyah).

“Saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di cafe tersebut. Kondisinya ada yang dalam keadaan minum (minum alkohol),” ujar Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Kronologis Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino

Namun, Budhi tak mengetahui pasti apakah Putra Siregar dan Rico Valentino dalam keadaan mabuk saat itu.

Mengingat, korban NMA (M Nur Alamsyah) baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada 16 April 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kebetulan karena tidak dilaporkan saat kejadian. Kejadian tanggal 2 Maret, laporan 16 April. Kami dalam pendalaman karena pengaruh alkohol. Apalagi 14 hari sudah tidak efektif kecuali pada saat itu,” kata Budhi.

Baca juga: 3 Kontroversi Putra Siregar, Bos PS Store Yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Meski begitu, Budhi mengatakan, keadaan Putra Siregar dan Vico Valentino tidak mempengaruhi proses penyidikan.

“Peristiwa ini tidak terkait apakah yang bersangkutan dalam keadaan mabuk atau tidak mempengaruhi proses kami karena pasalnya tetap dalam (kasus pengroyokan),” tutur Budhi.

Putra Siregar dan Vico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi