Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amalia, Gugat Cerai Basuki Widjaja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ucapan terima kasih Mama Rieta kepada Gigi, Raffi Ahmad dan Rafathar. (Bidikan layar dari YouTube Rans Entertaiment).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai Rieta Amilia terhadap Basuki Widjaja.

Taslimah mengatakan, ada suatu peristiwa dalam rumah tangga Rieta dan Basuki yang menyebabkan keduanya tidak lagi ada kecocokan sebagai suami istri.

“Yang jelas yang sudah kami sampaikan bahwa selama perkawinan ini telah terjadi peristiwa. Telah terjadi ikatan hukum sebagai suami istri sebagai legal standing kedua belah pihak,” ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Resmi Cerai Secara Verstek

“Sehingga ada peristiwa yang membuat tergugat dan penggugat itu terjadinya ketidakselarasan atau ketidaksatuan,” lanjut Taslimah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, saat ditanyakan apa penyebab ketidakselerasan antara Rieta dan Basuki, Taslimah enggan membeberkan lebih jauh.

Menurut Taslimah, hal itu bersifat pribadi yang tak boleh disebarluaskan ke publik.

Baca juga: Nagita Slavina Tak Bisa Naik Sepeda, Rieta Amalia Ungkap Penyebabnya

“Isi dalamnya tidak bisa kami beri informasi,” ucap Taslimah.

Taslimah menegaskan perkara perceraian Rieta dan Basuki sudah diputus cerai dan dinyatakan selesai.

Taslimah mengatakan majelis hakim memutuskan secara verstek karena pihak Basuki sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari Rieta maupun Basuki, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.

“Yang jelas perkara sudah selesai, sudah diputus dengan tanpa kehadiran tergugat. Kita tunggu selaman 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut apakah itu akan banding atau melakukan upaya hukum atau tidak,” kata Taslimah.

“Jika tidak mengajukan upaya hukum mama putusan akan berkekuatan hukum tetap,” tutur Taslimah.

Diketahui Mama Rieta menggugat cerai Basuki Widjaja Kusuma pada 22 Maret 2022.

Taslimah sebelumnya mengatakan sidang perdana telah berlangsung pada 7 April dengan agenda mediasi yang dihadiri langsung kedua pihak.

Namun, dalam dua kali mediasi, pihak tergugat, Basuki tak kunjung hadir hingga persidangan akhir.

Rieta Amilia diketahui menikah dengan Basuki Wijdaja sejak 2017.

Ini merupakan pernikahan kedua Rieta setelah gagal dalam membina rumah tangga bersama Gideon Tengker.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi