JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki Putri Una atau dikenal DJ Una didampangi kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).
Bukan tanpa alasan DJ Una bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim, kedatangannya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro yang tengah bermasalah.
Didampingi kuasa hukumnya, DJ Una mengaku sebagai korban dari DNA Pro.
DJ Una beserta keluarga dan teman-temannya yang terbujuk rayuan DNA Pro, telah menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Yafet Rissy menjelaskan terkait permasalahan tersebut di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Rabu. Berikut rangkumannya.
Baca juga: Bantahan DJ Una Jadi Brand Ambassador dan Afiliator DNA Pro, Justru Mengaku Korban
Laporkan DNA Pro
Yafet mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk melaporkan PT DNA Pro atas dugaan perdagangan robot trading ilegal.
"Kami melaporkan PT DNA Pro dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal," kata Yafet Rissy.
Terbujuk rayuan
Yafet menjelaskan kliennya bisa tertipu trading robot tersebut karena terbujuk rayuan dari Hoki Irjana sampai akhirnya berani menginvestasikan uangnya.
Hoki Irjana diketahui sebagai Top Leader DNA Pro.
Baca juga: Laporkan DNA Pro ke Bareskrim, Pihak DJ Una Klaim Punya Sejumlah Bukti
Namun, DJ Una justru merasa dirugikan sehingga dia melaporkan DNA Pro sekaligus Hoki Irjana ke polisi.
"Telah memberikan bujuk rayu kepada korban, DJ Una beserta keluarga dan teman-temannya," ujar Yafet.
Dengan adanya laporan itu, Dj Una membantah anggapan yang menyebutnya sebagai brand ambassador (BA) dan afiliator dari DNA Pro.
Total kerugian
DJ Una mengaku menjadi korban dari DNA Pro yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca juga: DJ Una Klaim Rugi Rp 700 Juta Imbas Terkena Tipu DNA Pro
DJ Una, keluarga, dan teman-temannya yang mengaku terbujuk rayuan, mengklaim telah menginvestasikan uang total sebesar Rp 1,3 miliar.
"Total investasi yang diberikan DJ Una, keluarga dan teman-teman Rp 1,3 miliar. Selama Juli sampai Desember 2021, berhasil ditarik kembali Rp 623 juta, tapi Januari 2022, sisa dana kurang lebih Rp 700-an juta hilang, tak bisa ditarik lagi," tutur Yafet.
Memiliki bukti
Bukan hanya kliam belaka, DJ Una mengaku sudah memiliki sejumlah yang dapat memperkuat laporannya terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti, dana yang disetor ke DNA Pro, di mana akunnya atas nama DJ Una," kata Yafet.
Yafet mengatakan bahwa kliennya sampai saat ini masih berharap agar uang yang diinvestasikannya bisa kembali.
Pasalnya, ketika kasus robot trading DNA Pro merebak, DJ Una sempat kesulitan menarik uang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.