Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Peradi Tanggapi soal Dugaan Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat

Baca di App
Lihat Foto
Iwan Supriyatna/Kompas.com
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2018)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan angkat bicara soal pengacara yang pamer kekayaan.

Tanpa mengungkapkan identitas pengacara yang dimaksud, Otto Hasibuan mengatakan, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra sekaligus membentuk pola pikir calon advokat.

"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," kata Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).

"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.

Baca juga: Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri dari Peradi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah menjelaskan hal tersebut, Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar, ditanya apakah pengacara kondang Hotman Paris melanggar kode etik atau tidak.

Keduanya tidak menjawab secara gamblang. Adardam menegaskan, hal tersebut tidak dapat dipastikan secara spontan.

"Mengenai persoalan yang ditanyakan, itu bagian daripada hal yang dipertimbangkan oleh majelis kehormatan tingkat pusat. Jadi, itu secara detail bisa dilihat di putusan dewan kehormatan pusat," ujar Adardam.

Di sisi lain, Hotman Paris diketahui mengajukan permohonan pengunduran diri dari Peradi. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Otto Hasibuan.

Baca juga: Mundur dari Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim Fokus ke Dunia Akting

Kendati demikian, Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu.

"Ada suratnya," ucap Otto Hasibuan.

Namun, Otto Hasibuan mengatakan, Peradi tidak akan langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.

Baca juga: Penuturan Hotman Paris soal Istri dan Dikelilingi Perempuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi