Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hotman Paris Buka Suara soal Pengunduran Diri dari Peradi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Pengacara Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya buka suara mengenai pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Sebagai informasi, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ia sudah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi.

Namun, Peradi dikatakan belum mengabulkan permohonan tersebut.

"Pengumuman dari Hotman Paris. Sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi Otto (Hasibuan), jawaban saya adalah benar," kata Hotman Paris, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Peradi Tanggapi soal Dugaan Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski surat pengunduran diri belum dikabulkan oleh Peradi, Hotman Paris mengklaim bahwa ia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan saya sudah punya kartu advokat yang baru. Jadi, Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujar Hotman Paris menegaskan.

Kemudian, ia menegaskan, setiap organisasi yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat.

"Saya bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melatih banyak advokat," tutur Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri dari Peradi

Kendati demikian, Hotman Paris menolak untuk menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari Peradi.

"Mengenai alasannya kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan, ada waktunya, karena saya pribadi yang kondusif," ucap Hotman Paris.

Sedara terpisah, Otto Hasibuan mengatakan, Peradi tidak akan langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Penuturan Hotman Paris soal Istri dan Dikelilingi Perempuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi