Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong, tersangka kasus dugaan penipuan lewat Binomo.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong lewat platform Binomo.

Keduanya sudah tiba di Gedung Bareskrim sejak pagi untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudianto Pei, Brian Praneda.

"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian Praneda saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ajukan Permohonan Penundaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Pekan Depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei tidak diketahui awak media yang telah menunggu di Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan Rudianto Pei masuk melalui pintu yang berbeda dari tempat yang ditunggu awak media.

Adapun, Vanessa Khong dan Rudianto Pei sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.

Keduanya mengaku belum siap untuk mempersiapkan pembelaan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Vanessa Khong Nilai Terima Barang dari Indra Kenz Hal Wajar karena Pacarnya

Mereka mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran yang isinya menyebut belum dapat memenuhi panggilan karena sedang mempersiapkan bukti transaksi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Terhadap Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi