Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Adam Deni Sebut KPK Minta Data Tambahan terkait Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (18/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, buka suara soal informasi yang diserahkan pihaknya kepada KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, Adam Deni kini sedang didakwa karena diduga mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin di media sosial.

Dalam unggahannya, Adam Deni menandai akun resmi Instagram KPK, seolah memberi informasi terkait dugaan korupsi Ahmad Sahroni.

Herwanto mengklaim, informasi tersebut tengah diselidiki KPK saat ini.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Ingin Berhadapan dengan Ahmad Sahroni di KPK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Alhamdulillah, baru hari ini saya dihubungi oleh KPK. Kami sudah komunikasi, kebetulan saya dapat lagi berkas dari terdakwa 2 (Ni Made), pas memang KPK minta data tambahan," kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).

"Jadi alhamdulillah, mungkin nanti kami akan memberikan data tambahan," lanjutnya.

Herwanto berharap, KPK bisa bertindak cepat menyelidiki berbagai informasi yang disampaikan pihaknya.

"Saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan, kemarin kan omong akan ditelaah, apakah ini masuk ranah KPK atau bukan. Harapan saya KPK harus cepat," ujar Herwanto.

Baca juga: Adam Deni: Memang Saya Tukang Ancam?

Di sisi lain, Adam Deni juga mengaku bahagia lantaran KPK merespons dengan baik informasi yang dia berikan.

"Kebetulan tadi lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang me-follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan," ucap Adam Deni.

Adam berharap, proses persidangannya bisa berjalan lancar dan semakin menemukan titik terang.

"Saya berharap semoga semua ada kelancaran," ucap Adam.

Baca juga: Hadiri Sidang, Adam Deni: Kalau Enggak Ditahan, Saya Mau Susul Umrah

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Baca juga: Sidang Adam Deni Digelar Hari Ini, Dengarkan Saksi dari Pihak Ahmad Sahroni

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi