JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan masih terus bergulir.
Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kabar terbaru terkait kasus selebgram asal Bandung itu.
Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara kasus penipuan Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, pada Senin.
"Perkembangan berkas perkara atas nama tersangka DA oleh penyidik telah dikirim ke Kejaksaan Agung (tahap 1) pada hari ini, Senin 18 April 2022," ujar Gatot.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Total saksi
Berkait kasus tersebut, total saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak 64 orang dan total ahli 10 orang.
Di antara saksi yang telah diperiksa termasuk sejumlah figur publik. Seperti, Alffy Rev, Rizky Febian, Atta Halilintar hingga Reza Arap.
Penyelidikan intensif
Gatot juga mengatakan, penyelidikan intensif dilakukan terhadap adanya kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan.
"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DS, sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan
Aset dan uang sitaan
Kemudian, Gatot mengatakan, pihaknya kembali menyita aset berupa uang dan barang dari kasus Doni Salmanan.
Aset ini disita polisi ini dapat dari sejumlah artis atau pesohor yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima mereka dari Doni Salmanan.
1. Pada 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH satu buah tas pria bermerek Christian Dior.
2. Pada 22 Maret 2022 dari saudara MR alias RB 100 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 10 juta.
3. Pada 25 Maret 2022 dari tersangka DMT alias DS uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
4. Pada 25 Maret 2022 dari saudara DB dari Jakbar Quick Respon yaitu 7.500 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 750 juta dan 6.000 lembar uang tunai Rp 50.000 senilai Rp 300 juta.
5. Pada 28 Maret 2022 dari saudara RO alias RA uang tunai sebesar Rp 950 juta.
Baca juga: Uang dan Barang Sitaan Terakhir Doni Salmanan, dari Tas Bermerek sampai Uang Rp 1 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.