Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (18/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Ahmad Sahroni.

Beberapa fakta kasus Adam Deni terkuak dari dua saksi pihak Ahmad Sahroni yang hadir.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap rencananya menghadirkan sembilan saksi ahli. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Dua saksi

Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Haifa mengaku sebagai followers Adam Deni di Instagram.

Saat Adam mengunggah dokumen transaksi sepeda Ahmad Sahroni, Haifa meng-capture postingan tersebut dan mengirimkannya kepada Ahmad Sahroni.

Baca juga: Staf Ungkap Awal Mula Sahroni Tahu Postingan Adam Deni

Sementara itu, saksi Cristito dikirimi langsung oleh Ahmad Sahroni terkait unggahan Adam Deni tersebut.

Lewat sambungan telepon, Ahmad Sahroni meminta Cristito melihat unggahan Adam Deni itu.

2. Adam Deni temukan celah

Usai sidang, Adam Deni menanggapi keterangan para saksi tersebut.

Menurut Adam, keterangan salah satu saksi telah mematahkan semua tuduhan yang menuju kepadanya.

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli dalam Sidang Adam Deni

"Ada saksi bicara data tersebut (yang diunggah saya) milik Ni Made. Wah, itu sudah mematahkan apa yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan.

"Saya berharap semoga semua ada kelancaran," lanjutnya.

3. Ingin berhadapan dengan Sahroni di KPK

Adam Deni mengaku tak terlalu fokus dengan apa pun yang sedang bergulir di persidangan saat ini.

Dia ingin bertemu dengan pelapornya, Ahmad Sahroni, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Sebut KPK Minta Data Tambahan terkait Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

"Kita sampaikan informasi dan KPK kebetulan merespons baik. Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, pihak Adam Deni telah menyerahkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahroni kepada KPK beberapa waktu lalu.

4. Jaksa bakal hadirkan 9 saksi ahli

Di sidang selanjutnya, JPU bakal menghadirkan sembilan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni.

Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi, Adam Deni: Dia Takut

Rencana itu disambut baik oleh pihak Adam Deni.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, bersyukur karena banyaknya ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.

"Nanti sidang saksi ada sembilan orang. Saya secara pribadi maupun secara pendapat saya secara hukum, kami sangat terima kasih kalau benar JPU menghadirkan sembilan ahli itu," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

"Karena nanti ketahuan, saya pengin buktikan bahwa pendapat ahli itu benar-benar obyektif sesuai dengan keilmuannya dia," lanjut Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Ingin Berhadapan dengan Ahmad Sahroni di KPK

Kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi