Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Khong Ditahan, Akun Instagram-nya Menghilang

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@vanessakhongg
Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditahan penyidik Bareskrim Polri akibat terseret kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.

Dari pantauan Kompas.com, akun Instagram Vanessa Khong tiba-tiba menghilang dan tidak bisa ditemukan lagi setelah dia resmi ditahan.

Sebelumnya, Vanessa Khong memiliki akun Instagram dengan nama @vanessakkhong.

Melalui akun tersebut, Vanessa biasanya kerap membagikan unggahan tentang kegiatannya dan bahkan pernah membantah dirinya serta ayahnya menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong Disita Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia sempat menegaskan, dirinya tidak terlibat dan mampu membuktikan tidak bersalah.

"Aku, papaku dan adik dia (Indra Kenz) dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tau lagi mau ngomong apa," tulis Vanessa Khong, dikutip dari Instagram @vanessakkhong, Minggu (10/4/2022).

"Kita dituduh sembunyikan uang dia, apa yang mau disembunyikan, semua udah disita," tambah Vanessa.

Adapun Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) dari pukul 15.00 sampai 22.45 WIB.

Baca juga: Diperiksa Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan, Ayahnya 57 Pertanyaan

Usai menjalani pemerikaan, keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).

"Kemarin itu, waktu penangkapan dan hari ini baru dilakukan penahanan," ujar Karopemmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca juga: Ditahan karena Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi