Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oi oleh Istri Iwan Fals Versi Pelapor

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI) atau dikenal Oi.

Indra Bonaparte merupakan salah satu pendiri Oi.

Ia melaporkan beberapa orang, termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus tersebut.

Permasalahan ini bermula saat lahirnya wacana menjadikan organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.

Baca juga: Istri Iwan Fals Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, di 2017, Indra Bonaparte dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa adanya pemberitahuan.

"Di 2017, klien saya, Indra Bonaparte ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM, menjadikan ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamarudin.

Baca juga: Pihak Pelapor Singgung Dugaan Keterlibatan Iwan Fals dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Oi

Kamarudin menyebut, pihaknya sempat mengirimkan surat kepada istri Iwan Fals.

Isi surat itu mempertanyakan legalitas dari dokumen organisasi Oi yang disebut sudah berbadan hukum.

"Kemudian kita surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan.Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu," ujar Kamarudin.

"Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'. Sedangkan SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamarudin.

Baca juga: Iwan Fals Rilis Lagu Minyak Goreng, Suarakan Keresahan Masyarakat Indonesia

Kamarudin Simanjuntak menyebut, ada dugaan kuat Iwan Fals bersama istrinya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.

"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris. Mereka melakukannya itu pada 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," ucap Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin pun mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dengan pergerakan Ormas OI.

"Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kita merilis bahwa SK ini diduga palsu. Supaya hati-hati dengan Ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus," kata Kamarudin.

Langkah tersebut diambil Kamarudin untuk melindungi kliennya yang juga salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte.

"Sehingga nanti ada orang yang merasa korban, takutnya tuntutnya ke klien saya. Ada dua saksi lagi, tapi dua saksi itu mengatakan mereka pun tak tahu sebagai pengurus," tutup Kamarudin.

Diketahui, laporan sudah diserahkan di Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 23 Januari 2022 dengan nomor registrasi LP/B/393/I/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, Iwan Fals dan istrinya sebelumnya juga telah melaporkan Kamarudin dan Indra ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi