Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Hiburan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nia Ramadhani di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat pada Rabu (15/1/2020).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menyelesaikan rehabilitasi narkoba.

Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, kliennya itu sudah sembuh atau bebas dari narkoba usai menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

“Ketika di Desember sudah dinyatakan oleh ahli, sudah ada keterangan ahli bahwa mereka sudah betul-betul sembuh dan siap kembali ke masyarakat. Itu ada tertulisnya bahkan,” kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Wa Ode mengatakan, Nia Ramadhani sudah bisa berkomunikasi dengan baik secara normal.

“Oh iya, ketika berkomunikasi, ngobrol, normal banget. Alhamdulillah tidak terlihat pengaruh narkotika dan itu jauh sebelumnya di bulan November Desember sudah betul-betul sembuh,” ucap Wa Ode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ketika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Bebas dan Kumpul dengan Keluarga...

Oleh karenanya, Wa Ode memastikan bahwa Nia Ramadhani sudah siap kembali ke dunia hiburan.

“Oh Alhamdullilah, siap sekali dan memang kondisi beliau kan teman-teman lihat waktu di sidang juga kondisinya sudah sangat baik,” tutur Wa Ode.

Sebagaimana diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.

Kemudian, disusul dengan suaminya, Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supir Nia Ramadhani, Zen Vivanto.

Baca juga: Bebas dari Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Telah Kumpul Keluarga

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Kemudian, saat kasusnya masuk persidangan, ketiganya divonis hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, karena tak terima putusan tersebut, Nia Ramadhani dkk ajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut sehingga Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen hanya menjalani hukuman delapan bulan rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi