Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni (kanan berbaju putih) dan Ni Made Dwita (kiri, berbaju putih) hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Adam Deni tiba sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja berwarna putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Tanpa banyak berkata, Adam Deni hanya tersenyum dan menyampaikan kabarnya kepada awak media.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Adam Deni lalu memasuki ruang sidang di mana ibu dan tim kuasa hukumnya sudah berada di dalam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang Adam Deni hari ini.

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Saat ini, saksi Denden sedang didengarkan kesaksiannya.

Denden menekankan ada perbedaan penting antara arti informasi dan dokumen dalam UU ITE.

"Di UU ITE ada informasi, ada dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden.

Baca juga: Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi di dalamnya ke orang lain," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, 18 April 2022, ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Kasus ini bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi