Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

Saksi Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal di UU ITE.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden.

"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Denden menekankan ada perbedaan penting antara pemilik informasi dan pemilik dokumen yang diatur dalam UU ITE.

"Di UU ITE ada informasi dan dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden.

Denden mengatakan, tak semua pemilik dokumen berhak atas informasi seseorang dalam dokumen yang dipegangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi itu ke orang lain," lanjutnya.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi