Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, buka suara soal keterangan dua saksi ahli ITE yang hadir pada sidang lanjutan kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Diketahui, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Saksi satu bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

Herwanto menuturkan, keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

"Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Herwanto mengaku kecewa lantaran saksi ahli disebut tak bisa menjawab pertanyaannya.

"Padahal saya tanya tentang UU ITE loh. Saya tanya masalah tentang pidananya di mana, dia katakan tidak bisa jawab. Nanti ahli pidana aja yang menentukan. Oke saya ikuti iramanya," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Dalam unggahan Adam Deni yang diperkarakan ini, Herwanto melihat upaya kliennya untuk menyampaikan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang.

"Sebenarnya, untuk para pegiat medsos seperti Adam Deni, tidak perlu takut dan khawatir. Kebebasan memberi informasi itu dijamin oleh UU. Jangan nanti ketika masyarakat memberi informasi malah jadi tersangka. Itu upaya melawan kejahatan kan. Jadi enggak apa-apa," ucap Herwanto.

Sebagai informasi, dalam kesaksiannya, saksi Denden menjelaskan letak dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Adam Deni.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

"Data sesungguhnya dalam unggahan itu, adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (terdakwa 2, Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan ke B (Adam Deni)," kata Denden dalam persidangan.

"B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya.

Sementara itu, saksi Doktor Ronny, juga menyebut adanya pelanggaran dalam kasus Adam Deni.

"Karena itu sudah ada nama, kategori data pribadi (Sahroni), termasuk yang ada di dalam itu," kata Ronny.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi