Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (18/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Sidang Adam Deni masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Oleh karenanya, Adam Deni harus merayakan Idul Fitri tahun ini di dalam penjara.

Adam Deni mengaku telah berbesar hati untuk menerima keadaan ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mendekati lebaran, ya kita lebaran bareng tahananlah," kata Adam Deni disambung tawanya saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Adam Deni tak mempermasalahkan apabila harus merayakan Idul Fitri di tahanan bersama teman-temannya.

"Lebaran bareng teman-teman tahanan juga enak, kok. Enggak apa-apalah kalau kayak gitu," lanjutnya.

Sementara itu, di persidangan hari ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

Saksi satu bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

"Tanggapan sidang, masih biasa aja ya, biar semua tetap terbuka. Yang penting kan saya fokusnya aduan itu juga ke KPK," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi