Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan secara rinci soal letak pelanggaran Adam Deni usai mentransmisikan data pribadi milik Ahmad Sahroni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para ahli itu juga menjelaskan tentang kemungkinan pasal yang bisa menjerat Adam Deni dalam kasus ini.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Sidang Kasus Adam Deni Kembali Digelar Setelah Lebaran

1. Adam Deni kemungkinan terjerat Pasal 32 UU ITE

Saksi Denden sudah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Adam Deni.

Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar pasal di UU ITE.

"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.

2. Letak pelanggaran Adam Deni

Penentuan pasal di atas kemudian dijelaskan Denden dengan lebih rinci.

Menurut dia, informasi dalam dokumen yang diunggah Adam Deni adalah murni milik Sahroni.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

"Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan dari A ke B (Adam Deni)," kata Denden.

"B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya.

Denden berpendapat kunci dari kasus ini ada pada Ahmad Sahroni, sebab ia punya hak penuh atas informasi tersebut.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

3. Kuasa hukum Adam Deni justru merasa diuntungkan

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, justru menganggap keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya.

Herwanto melihat adanya kebingungan di antara para ahli saat memberi kesaksian.

"Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

"Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto.

Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya, jaksa bakal kembali menghadirkan saksi ahli pada 11 Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi