Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Depok

Baca di App
Lihat Foto
M Chaerul Halim
Kuasa Hukum terdakwa MMS, Barbie Kumalasari saat di dalam ruang sidang utama Cakra di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Barbie Kumalasari menjadi perbincangan hangat ketika mengambil tugas sebagai kuasa hukum MMS, terdakwa kasus pencabulan 10 santriwati di Depok, Jawa Barat.

Ada dua alasan yang melandasi keputusan Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum MMS.

"Alasannya, satu, menjalankan profesi sebagai advokat karena yang namanya advokat itu dilindungi oleh UU dan berhak membela orang yang baik ataupun yang salah," kata Barbie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: 5 Selebritas yang Ingin Mempercantik Diri Malah Gagal, Ada Mpok Atiek hingga Barbie Kumalasari

Selain itu, Barbie Kumalasari juga merasa MMS membutuhkan kuasa hukum pendamping di persidangan karena dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kedua, karena terdakwanya juga butuh pendampingan karena masa hukumannya itu kan dapat 5 tahun jadi wajib didampingi oleh kuasa hukum," jelasnya.

Barbie Kumalasari sendiri sudah mendapat gelar advokat sejak tahun 2016.

Baca juga: Liontin Rp 400 Juta Dijambret Disebut Rekayasa, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Peduli

Berada di bawah firma hukum Kumala Lubis & Patners, mantan istri Galih Ginanjar ini jarang mengambil kasus-kasus sensitif.

Kasus pencabulan 10 santriwati ini sekaligus menjadi cara Barbie Kumalasari menepis gelar "advokat kaleng-kaleng" yang selama ini disematkan kepadanya.

"Saya kan dibilang advokat kaleng, kan kalau di dunia entertainment kan selalu dikucilkan dibilang bukan advokat. Nah, dengan adanya saya tampil di kasus ini baru semua heboh, pada kaget semuanya," kata Barbie.

Baca juga: Liontin Seharga Rp 400 Juta Dijambret, Barbie Kumalasari Lapor Polisi

Sidang kasus pencabulan 10 santriwati dengan terdakwa MMS berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi