Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Rhoma Segera Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur Tony Nainggolan berbicara mengenai rencana kebebasan Ridho Rhoma.

Tony membenarkan bahwa terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu direncanakan bebas bersyarat.

"Pembebasan bersyaratnya itu 5 Mei tahun ini. Cuma, itu hitungannya belum dapat remisi lebaran ya," ucap Tony saat dihubungi wartawan, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Besuk Ridho Rhoma di Penjara, Rhoma Irama Selalu Ingatkan Ibadah

Tony mengungkapkan pembebasan bersyarat (PB) Ridho Rhoma bila dia mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran, memang dikorting sekitar dua sampai tiga hari. Jadi, bebasnya itu kemungkinan besar tanggal 3 kalau resminya turun," ucap Tony.

Sementara, Tony memastikan keputusan kebebasan Ridho Rhoma akan disepakati pada esok hari.

Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma Selama Mendekam di Penjara

"Nah, besok kita persiapkan administrasinya. Kita hubungi lagi Dirjen PAS, mana kala SK remisinya sudah keluar, dan SK PB nya kita ubah lagi, keputusannya besok," kata Tony.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dia menjalani vonis yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun penjara.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi