Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022) bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022).

Hal itu dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.

"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dan tetap mesti menjalani wajib lapor ke depannya.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.

Baca juga: Ridho Rhoma Segera Bebas dari Penjara

Menariknya, Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi