Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penjelasan Kalapas Cipinang soal Status Ridho Rhoma Setelah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, menjelaskan soal status Ridho Rhoma usai bebas dari penjara, Senin (2/5/2022).

Tonny menuturkan, Ridho bebas bersyarat usai mendapat remisi khusus Idul Fitri.

"Dia (Ridho) bebas bersyarat, tidak seperti Saipul Jamil yang bebas murni," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan 13.30 WIB tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini, makanya saya berikan info kepada beberapa teman wartawan bahwa Mas Ridho akan bebas bersyarat, pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," lanjut Tonny.

Baca juga: Ridho Rhoma Ungkap Kemungkinan Terjun ke Dunia Musik Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk sementara, Ridho akan diarahkan sementara ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur

"Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho," ujar Tonny.

"Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh (untuk wajib lapor)," lanjutnya.

Ridho menuturkan, keluarga yang menjemputnya sedang dalam perjalanan.

Baca juga: Ridho Rhoma Masih Berkarya Selama di Penjara

Penyanyi berusia 33 tahun itu sudah tak sabar berkumpul lagi dengan keluarga, terutama kedua orangtuanya.

"Tadi saya dapat kabar mereka sedang di perjalanan. Tapi saya harus lapor dulu ke Bapas. Ya, pasti orangtua nomor 1. Pasti saya ketemu orangtua dulu," tutur Ridho.

Selama dipenjara, Ridho menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.

"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Mengaku Dapatkan Banyak Pelajaran

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi