Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/5/2022).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa saat persidangan, yakni Doktor Mumpang Panggabean sebagai ahli hukum pidana dan Fransiskus sebagai ahli digital forensik.

Adam Deni mengungkapkan, ia siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas kasusnya.

Ia juga bakal mengungkap soal kasusnya dengan Ahmad Sahroni saat diperiksa pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Bakal Diperiksa di Sidang Selanjutnya, Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rangkuman Kompas.com.

Keterangan ahli

Dalam kesaksiannya, Mumpang Panggabean menjelaskan secara rinci soal dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Adam Deni.

Mumpang mempertanyakan kewenangan dan hak yang dimiliki Adam Deni saat mengunggah informasi milik Ahmad Sahroni.

Meskipun titik berat Adam Deni menjurus ke pemantauan pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Mumpang tetap menyatakan bahwa tindakan Adam Deni tidak benar.

Adam Deni diketahui mengunggah informasi milik Ahmad Sahroni berupa dokumen pembelian sepeda dan menyebut akun Instagram KPK dalam unggahan tersebut.

"Apakah dia memiliki kewenangan menurut hukum ketika dia memposting sesuatu? Yang dipandang dia sah saja? Yang sah menurut dia belum tentu sesuai dengan yang berlaku rata-rata di masyarakat," ungkap Mumpang dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Ahli Digital Forensik Jelaskan Alat Bukti, Adam Deni Mengaku Kecewa

"Jangan sampai hal itu menjerumuskan kita melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Kekecewaan Adam Deni

Saksi ahli lain, Fransiskus menjelaskan beberapa alat bukti yang dibawa jaksa ke persidangan.

Fransiskus diketahui adalah petugas yang memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik dalam kasus Adam Deni.

Barang bukti yang disita berupa handphone, dua buah flash disk, dan akun Instagram Adam Deni.

Adam Deni mengungkap kekecewaannya kepada penyidik dari Bareskrim Polri yang menyita handphone miliknya.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

"Tadi udah sempat kecewa ketika barang bukti dikasih lihat, IPhone 13 Pro Max saya, pelindung bagian belakangnya itu hilang," kata Adam Deni.

Adam Deni siap buka-bukaan soal Ahmad Sahroni

Selanjutnya, Adam Deni dijadwalkan bakal diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022) mendatang.

Adam Deni menyebut akan memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk bersaksi soal kasusnya dengan Ahmad Sahroni.

"Karena memang hanya di sana kesempatan saya panjang lebar buat bicara," lanjutnya.

Selama ini, Adam Deni mengaku terus dibungkam dalam persidangan atau dibatasi saat hendak memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi