Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @nirinazubir_
Nirina Zubir jalani operasi perapihan bekas caesar di RS EMC, Tangerang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir sedikit bernapas lega karena baru saja mendapatkan kabar terbaru soal kasus penggelapan sejumlah aset atau mafia tanah.

Kasus yang menyeret keluarga Nirina Zubir sebagai korban itu kini masuk ke tahap persidangan dan para terdakwa bakal diadili atas perbuatannya.

Nirina berbahagia dengan kabar tersebut karena, dia percaya, perjuangan untuk mendapatkan keadilan tidak akan pernah mengkhianati hasil.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Untuk membuka kembali apa yang terjadi terhadap keluarga Nirina, Kompas.com merangkum perjalanan kasusnya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kehilangan

Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.

Sebagai informasi, Riri diketahui sudah bekerja dengan Cut Indria Marzuki sebagai ART sejak 2009.

Kakak Nirina, Fadhlan Karim, mendapatkan informasi pada 2017 dari Cut Indria Marzuki bahwa sejumlah surat itu sedang diurus Riri.

Baca juga: Nirina Zubir Berharap Ada Berita Baik dari Kasus Mafia Tanah Setelah Lebaran

Setelah Cut Indria Marzuki meninggal dunia pada 2019, Fadhlan menanyakan nasib sertifikat tersebut dan jawaban yang sama dia dapatkan dari Riri, "masih proses".

Karena tidak ada kejelasan, keluarga Nirina berkumpul untuk membahas soal sertifikat tersebut.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta diantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana, dan dijelaskan, ibu saya yang datang ke sana untuk urus berkas ini," ucap Fadhlan.

Baca juga: Sempat Minta Didoakan, Nirina Zubir Ternyata Jalani Operasi Perapihan Bekas Caesar

"Katanya, ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus, kita telusuri dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," lanjut Fadhlan dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

2. Dugaan dan lapor polisi

Dalam jumpa pers tersebut, Nirina mengungkapkan ada enam aset berupa surat yang diduga digelapkan Riri Khasmita.

Di antaranya berupa dua bidang tanah kosong yang telah dijual dan empat bidang tanah beserta bangunan yang diagunkan ke bank.

Baca juga: Nirina Zubir Minta Doa untuk Jalani Operasi Hari Ini

"Dugaan kami, (hasil) uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," tutur Nirina.

Karena kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dengan begitu, Nirina melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

3. Penetapan tersangka

Setelah melakukan pengembangan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.

Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Edrianto, dan seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," tutur Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/11/2021).

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dua tersangka lain juga berprofesi sebagai notaris PPAT Jakarta Barat bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian. Mereka mangkir dari panggilan dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa.

Baca juga: Ayahnya Meninggal, Nirina Zubir Tegaskan Terus Berjuang dalam Kasus Mafia Tanah

4. Jemput paksa dan penyerahan diri

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena mereka tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Kendati demikian, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sinopsis Heart, Cinta Segitiga Nirina Zubir, Irwansyah, dan Acha Septriasa

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ujar Petrus.

Namun, Erwin Riduan menyerahkan diri ke setelah penangkapan Ina Rosiana.

Baca juga: Nirina Zubir Berduka, Ayah Tercinta Tutup Usia

“(Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” tutur Petrus.

Alhasil, mereka langsung dilakukan penahanan.

5. Persidangan

Setelah senyap beberapa bulan terakhir, Nirina mendapatkan kabar gembira bahwa ia akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal pada Selasa (17/5/2022).

"SIDANG DIMULAI TEMAN 2. SELASA INI, tanggal 17 mei 2022," tulis Nirina, dikutip dari akun Instagram @nirinazubir_, Minggu (15/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi