Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiba di Pengadilan, Nirina Zubir: Semoga Keadilan Berpihak kepada Kami

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Nirina Zubir dan suaminya, Ernest Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir beserta keluarga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Sebagai informasi, hari ini majelis hakim menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

"Kami baru dapat pemberitahuan (untuk menghadap), semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," ujar Nirina saat ditemui sebelum persidangan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini

Pemeran film Keluarga Cemara itu mengaku bisa bernapas lega karena akhirnya para terdakwa ini bisa diadili dengan pihak berwenang di kursi pesakitan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akhirnya yang ditunggu-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera dan oknum notaris tidak ada lagi," ucap Nirina.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Baca juga: Hari Ini, Nirina Zubir Bersaksi di Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita yang Diduga Gelapkan Aset Rp 17 Miliar

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) enam aset.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Karena kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi