Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bakal Bertemu Lagi dengan Riri Khasmita, Begini Reaksi Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Aktris Nirina Zubir mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir beserta keluarga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.39 WIB.

Pada kesempatan ini, Nirina bakal bersaksi karena keluarganya menjadi korban penggelapan aset dengan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Ini bakal menjadi pertemuan kedua bagi Nirina dan keluarga setelah Riri Khasmita dan Edrianto diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan kini masuk ke pengadilan.

Pemeran utama film Keluarga Cemara itu langsung tertawa ketika ditanya bakal bertemu lagi dengan Riri Khasmita yang diduga menggelapkan aset keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca juga: Tiba di Pengadilan, Nirina Zubir: Semoga Keadilan Berpihak kepada Kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Walau pun memang ini habis Lebaran dan, apa maksudnya, kita belum tahu nih, akan seperti apa. Tapi manusiawilah kalau saya masih ada rasa yang campur aduk," ujar Nirina saat ditemui sebelum persidangan, Selasa.

Bagi Nirina, hal yang terpenting adalah memberikan efek jera terhadap terdakwa dan keluarganya mendapat keadilan.

"Karena kan, ini memberikan efek jera juga buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," kata Nirina.

Baca juga: Hari Ini, Nirina Zubir Bersaksi di Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita yang Diduga Gelapkan Aset Rp 17 Miliar

"Jadi, untuk oknum-oknum notaris nih, tidak ada lagi dan lebih berhati-hati lagi, sehingga tidak mudah terjadi kasus kasus seperti ini lagi," lanjutnya.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baca juga: Nirina Zubir Berharap Ada Berita Baik dari Kasus Mafia Tanah Setelah Lebaran

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Karena kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi