Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid ajukan permohonan kasasi di Pengadilan Megeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu lintas.

Namun pada Selasa (17/5/2022) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Langkah tersebut diambil oleh Gaga Muhammad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.

Fahmi mengatakan permohonan kasasi sudah berdasarkan persetujuan keluarga Gaga Muhammad, yakni ayahnya Asep Yusman.

Baca juga: Fakta Banding Gaga Muhammad Ditolak hingga Ajukan Kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan. Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.

"Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

Fahmi Bachmid menuturkan bahwa dia akan sesegera mungkin bakal memberikan memori kasasi tujuh hari ke depan.

"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari kedepan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.

Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak.

"Ya menolak,  biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kami diberi waktu mengajukan banding atau kasasi," ucap Fahmi Bachmid.

Baca juga: Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding hingga Ibunda Beberkan Bukti Transfer

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi