Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ada Figuran di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Pura-pura Jadi Pemegang Kuasa untuk Jual Aset

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sandiwara yang diduga dikelola oleh notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau terdakwa Farida atas kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir.

Hal ini terungkap ketika kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Setelah mencecar berulang kali kepada Riri Khasmita bagaimana kabar enam aset surat yang ia urus tetapi tak kunjung selesai, Fadlan beserta keluarga akhirnya dipertemukan oleh Farida dan Cito.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Eks ART Divonis Seberat-beratnya

"Bertemu dengan notaris Farida di kantornya, di Tangerang. Di sana, Farida menekankan, 'Iya, mama kamu itu datang ke saya, bawa surat kuasa agar saya urus surat kepada saudara Cito'," ucap Fadhlan di dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk meningkatkan kepercayaan, keluarga Nirina meminta Cito untuk membuktikan bahwa ia merupakan kuasa dari ibundanya, Cut Indria Marzuki.

Dengan begitu, Fadhlan pun bertemu lagi beberapa hari kemudian dengan Cito. Di sana, Cito membawa sejumlah kwitansi yang ia klaim sebagai barang bukti pembayaran.

Baca juga: Bakal Bertemu Lagi dengan Riri Khasmita, Begini Reaksi Nirina Zubir

"Tapi semua kwitansi fotocopy-an dengan pembayaran senilai Rp 2 miliar, ratusan juta terasa aneh. 'Kok aneh pembayaran sebesar itu tidak melalui bank atau transfer? Kenapa kwitansi semua?'," ujar Fadhlan saat menanyakan kepada Cito.

Setelah disudutkan, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan justru menawarkan jasa kepada keluarga Nirina Zubir.

"Dia bilang, 'saya figuran dari Farida'. Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.

Baca juga: Dugaan Kasus Permainan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir...

"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'. Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," tutur Fadhlan melanjutkan.

Karena memegang barang bukti tersebut, keluarga Nirina Zubir mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.

"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," ucap Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Karena kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi