Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Berutang pada Ibunya, Selain Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menggelapkan enam sertifikat tanah, atis peran Nirina Zubir menyebut terdakwa Riri Khasmita masih memiliki utang kepada ibundanya, Cut Indria Marzuki.

Hal tersebut diceritakan Nirina Zubir saat menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

"Kerugiannya kurang lebih Rp 12 miliar hingga Rp 17 miliar itu hanya dalam bentuk tanah. Belum utang yang pernah dipinjamkan ibu saya. Adik saya memiliki bukti kwitansinya," ungkap Nirina Zubir dalam persidangan, Selasa.

Adik Nirina Zubir, Rizqullah Ramadhan dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Riri Khasmita memiliki utang dengan jumlah yang besar kepada Cut Indria Marzuki.

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengetahui hal tersebut karena mendiang ibunya pernah memintanya menagih utang kepada Riri Khasmita.

"Ibu Riri itu dulu pernah pinjam uang yang enggak tahu itu buat apa, tapi (jumlahnya) banyak juga pinjamannya. Ibu saya minta tolong untuk tagih ke ibu Riri," ucap Ramadhan.

"Sebenarnya, sampai sekarang belum lunas sama sekali," tutur Ramadhan melanjutkan.

Ramadhan juga mengklaim memiliki bukti kwitansi peminjaman uang tersebut.

Saat ditanya apakah uang yang dipinjamkan Cut Indria Marzuki senilai lebih dari Rp 1 miliar, Rizqullah Ramadhan menjawabnya dengan ragu-ragu.

"Tidak tahu detailnya, tapi bisa jadi. Saya tahu nya, 'Dik, tolong mintain uang mama yang ada di Riri, nilainya segini, segini, segini'," kata Ramadhan.

Baca juga: Mendiang Ibu Nirina Zubir Disebut Ingin Bayari Program Bayi Tabung Riri Khasmita

Diketahui, terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Adik Nirina Zubir: Saat Sertifikat Aset Mama Hilang, Riri Khasmita Minta Saya Teken Surat Kuasa

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, keduanya bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi