Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mengaku Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Keringanan Hukuman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/REZA AGUSTIAN
Tersangka kasus konten pornografi Dea Onlyfans kembali sambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor pada Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Dea OnlyFans membuat pengakuan bahwa ia tengah mengandung 23 minggu.

Pengakuan tersebut pertama kali diutarakan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, dalam wawancara bersama awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

"Mohon doanya, apalagi juga kondisi Mbak Dea lagi hamil," ungkap Abdillah.

Karena kehamilan tersebut, Abdillah berharap agar hukuman terhadap pemilik nama lahir Gusti Adu Dewanti itu bisa diringankan.

"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya. Mual-mual efek dari kehamilan ya," ucap Abdillah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Marshel Widianto soal Tawaran Pansos Rp 250 Juta hingga Kehilangan Job Usai Kasus Dea OnlyFans

Di sisi lain, Dea OnlyFans mengaku stres. Bahkan, ia sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Meski begitu, Dea OnlyFans mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab atas bayinya.

"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya. Coba bunuh diri empat kali, udah empat kali coba bunuh diri, tapi saya bukan karena terlibat hukum," tutur Dea.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022.

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca juga: Kronologi Perkenalan Marshel Widianto yang Berujung Beli Konten Asusila Dea OnlyFans

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Hal itu lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Namun, terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Jadi Justice Collaborator untuk Bongkar Kasus Pornografi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi