JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Sidang hari ini beragendakan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.
Pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
"Pertimbangan eksepsi kami, pertama dakwaan salah subyek. Dakwaan JPU berkaitan karya jurnalistik, dalam hal ini sengketa pers yang harus dibawa ke dewan pers terlebih dahulu sehingga PN Jakarta Utara tidak berkenan memeriksa dakwaan yang sedang berlangsung ini sebelum adanya penyelesaian di dewan pers, sebagaimana apa yang didakwakan JPU," kata Pitra dalam persidangan.
Oleh karenanya, PN Jakarta Utara disebut belum bisa memeriksa perkara karena belum melalui proses di Dewan Pers
"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap dewan pers," lanjutnya.
Baca juga: Ayu Thalia Bakal Buka soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Persidangan
Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di dewan pers terlebih dahulu.
"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
"Dakwaan di atas tidak sah karena tempus dan locus tidak sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pelapor Nicholas Sean pada 30 Agustus 2021. Dakwaan itu tidak sesuai dengan waktu dan tempat kejadian, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak sah," tutur Pitra.
Baca juga: Ayu Thalia Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus dengan Nicholas Sean
Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan hasil pertimbangannya atas eksepsi pihak Ayu Thalia pada persidangan yang bakal digelar 24 Mei 2022 mendatang.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.