Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Duga Ada Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Ayu Thalia Ancam Laporkan Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Ayu Thalia menduga ada keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia, melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri.

Dari sana, Pitra merasakan banyak kejanggalan dari BAP tersebut

Hal itu disampaikan Pitra usai mendampingi Ayu Thalia dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terdakwa ini kan hadir atas BAP keterangan saksi, saksi yang di-BAP. Setelah kita tanyakan ke Ayu, kita melihat banyak keterangan tidak benar. Makanya bagaimana mungkin dia langsung bisa menuduh sementara seseorang belum diadili?" kata Pitra.

Pitra mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.

"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.

Pitra lantas memperingatkan para saksi yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.

"Kita berikan warning agar para saksi pelapor bersaksi dengan benar. Karena saya lihat ada yang copy paste. Ada yang aneh juga. Akan kita uji lagi BAP ini, belum tentu benar 100 persen," ujar Pitra.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sementara itu, dalam eksepsinya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap Dewan Pers," ucap Pitra dalam persidangan.

Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia

Selanjutnya, JPU akan menyampaikan hasil pertimbangannya atas eksepsi pihak Ayu Thalia pada persidangan yang bakal digelar 24 Mei 2022 mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Pemberitaan tentang Ayu ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Baca juga: Ayu Thalia Bakal Buka soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Persidangan

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana

Sementara itu, laporan Nicholas Sean diproses dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi