Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Kuasa Hukum mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi, Vicky Alexander Arifin di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).

Saat melaporkan Wanda Hamidah, Daniel datang ke Polres Metro Depok bersama dua kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin.

Dituduh merusak rumah Daniel

Kuasa hukum Daniel, Vicky menyebut bahwa memaksa masuk ke pekarangan rumah klien tanpa izin dan melakukan perusakan.

“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi

Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.

Pihaknya telah menyerahkan semua bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah menerima laporan dari Daniel tersebut.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen.

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah menyusul ke rumah Daniel.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya

Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok, inilah Wanda diduga melakukan perusakan dan penghinaan pada Minggu lalu.

Wanda Hamidah terancam 3 pasal dan akan dipanggil

Atas perbuatan yang diduga dilakukan Wanda Hamidah, ia terancam dikenakan tiga pasal.

Tiga pasal tersebut, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi