Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Agensi LE SSERAFIM Bantah Bukti Baru Dugaan Kekerasan Kim Garam di Sekolah

Baca di App
Lihat Foto
Soompi
HYBE memperkenalkan member girl group LE SSERAFIM berikutnya setelah Miyawaki Sakura, yakni Kim Garam.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Source Music menanggapi kemunculan foto sebuah dokumen yang disebut sebagai bukti baru tuduhan bullying di sekolah oleh artisnya, Kim Garam, anggota girl group LE SSERAFIM.

Agensi tersebut menegaskan tidak akan mengubah pernyataan sebelumnya bahwa pihaknya membantah Kim Garam pernah melakukan bullying saat bersekolah di Kyeongin High School.

“Tidak ada yang berubah dari pernyataan agensi kami sebelumnya (tentang masalah ini,” ungkap juru bicara Source Music dilansir dari Soompi, Rabu (18/5/2022).

Source Music menyatakan telah melaporkan kasus tuduhan bully terhadap artisnya itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kim Garam Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah, Agensi Bantah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami sudah mulai mengambil langkah hukum. Detail terkait hal ini akan kami sampaikan saat proses hukum berjalan nantinya,” lanjut agensi tersebut.

Sebelumnya Source Music membantah tuduhan Kim Garam melakukan tindak kekerasan di sekolah.

Menurut agensi tersebut, Kim Garam justru korban bullying di sekolah, termasuk rumor jahat dan cyberbullying

Pada 16 Mei lalu, bukti baru berupa foto dari pertemuan resmi Komite Tindak Kekerasan Sekolah tersebar di berbagai komunitas online. 

Baca juga: Jelang Debut dengan LE SSERAFIM, Kim Garam Dituduh Melakukan Bullying di Sekolah

Dokumen berjudul “Hasil Pertemuan Komite Kekerasan Sekolah” yang dirilis pada 2018 itu mencatat nama Kim Garam dari Kelas 1-3 sebagai pelaku bullying di SMP Kyeongin.

“Komite Sekolah akan mengambil tindakan atas kasus ini berdasarkan Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Sekolah,” isi pembukaan dokumen tersebut.

Pasal 16 dalam regulasi itu merujuk pada aturan langkah perlindungan terhadap korban bullying, termasuk memberikan konseling psikologi, pindah kelas, dan atau proteksi lain yang dibutuhkan.

Sementara Pasal 17 dalam regulasi itu mengatur hukuman terhadap pelaku bullying.

Baca juga: HYBE Kenalkan Kim Garam, Member Kedua LE SSERAFIM

Misalnya, memberikan hukuman permintaan maaf tertulis, larangan mendekati korban, masa layanan sekolah dan masyarakat, perawatan psikologis, skorsing, pergantian kelas, hingga kemungkinan pindah sekolah.

Saat dokumen itu tersebar, ada warganet yang mengunggah sebuah foto. Foto itu diduga Kim Garam bersama teman sekelasnya mengenakan kaos sekolah dengan nomor 3.

Dalam foto itu, netizen tersebut menuliskan, “Foto ini diambil dari retreat SMP Kyeongin".

Sejauh ini pihak sekolah Kyeongin hanya memberi pertanyataan sikap.

“Kami tidak bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut,” kata juru bicara SMP Kyeongin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi