JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Ayu Thalia tak tinggal diam dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Pihak Ayu pun membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Eksepsi tersebut menekankan bahwa dakwaan salah subyek dan menginginkan terlebih dahulu kasus Ayu Thalia diproses di dewan pers.
Baca juga: Duga Ada Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Ayu Thalia Ancam Laporkan Saksi
Kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, juga bakal mengambil upaya hukum melihat adanya dugaan keterangan palsu para saksi dari pihak Nicholas Sean saat di-BAP. Berikut rangkuman Kompas.com.
Dalam nota eksepsi, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra Romadhoni mengatakan penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap dewan pers," lanjutnya.
Baca juga: Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di dewan pers terlebih dahulu.
"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Bakal laporkan saksiPihak Ayu menduga adanya keterangan palsu dalam BAP yang dihadiri saksi pelapor Nicholas Sean.
Pitra Romadhoni melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri. Dari sana, pihaknya melihat banyak kejanggalan.
Pitra tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia
"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.
Pitra memperingati para saksi pelapor yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.
Sean tutup pintu damaiDi sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, juga hadir dalam persidangan kemarin.
Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu Thalia usai laporannya terhadap Nicholas Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," ucap Junanda.
Junanda menyebut, Nicholas Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu Thalia berjalan dengan adil.
Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus dengan Nicholas Sean
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
Baca juga: Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai
Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.