Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dea Only Fans Mengaku 4 Kali Coba Akhiri Hidup

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans kembali sambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor pada Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans mengaku pernah mencoba bunuh diri.

Namun dia tidak menjelaskan alasannya melakukan hal itu.

"Hampir mencoba bunuh diri empat kali. Tapi saya bukan karena terlibat hukum ya, saya harus mempertanggungjawabkan ini," ujar Dea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (18/5/2022).

"Tetapi, yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih dalam larut masalah seperti ini. 'Anak ini gimana ya?'. Itu yang saya sedihkan," kata Dea melanjutkan.

Baca juga: Mengaku Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Keringanan Hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan kliennya memiliki harapan besar terhadap penyidik dan kejaksaan.

"Tadi kami juga sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nya, nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaan. Karena melihat faktor itu tadi," tutur Abdillah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya, keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi