Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan

Baca di App
Lihat Foto
IST
Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan atas kasus pelanggaran hak cipta melawan Gen Halilintar. Nagaswara kini meminta Gen Halilintar untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.

Baca juga: Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal kasus

Sebelumnya, Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin terlebih dulu ke pihak Nagaswara.

Kasus berawal dari video cover Gen Halilintar untuk konten di akun YouTube mereka.

Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Setelah melakukan tiga kali mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara pun akhirnya melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Nagaswara mengeklaim mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum, meminta ganti rugi kepada pihak Gen Halilintar.

Baca juga: Viral, Ini Lirik dan Chord Lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah

Gugatan sempat ditolak

Tak lama berselang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Atta dan Thariq Halilintar.

Keduanya berstatus anggota keluarga Gen Halilintar sehingga kesaksian pun dianggap kurang kuat.

Baca juga: Nagaswara Bakal Kasasi, Begini Reaksi Gen Halilintar

Nagaswara akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh beberapa waktu lalu.

PK dikabulkan

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nagaswara.

Baca juga: Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim

Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.

Baca juga: Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.

Yosh Mulyadi mengatakan, kliennya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak membayar denda yang sudah diputuskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi