Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Nirina Zubir (baju biru) saat menunggu sidang keempat kasus mafia tanah yang menimpa aset keluarganya dengan terdakwa Riri Khasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah milik keluarganya dengan terdakwa Riri Khasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Agenda sidang keempat ini adalah keterangan saksi.

Mengenakan kemeja biru, Nirina datang bersama empat saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan akta tanah milik keluarga Nirina.

"Saksinya ada kakak saya dua, terus ini tante sama om yang dulu tanahnya tiba-tiba diganti kepemilikannya sama mereka (terdakwa)," kata Nirina Zubir, Selasa.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang menyita perhatian dari Nirina hari ini adalah tangan kanannya digips.

Namun Nirina belum mau berbicara tentang kondisi tangannya.

"Nanti saja," ucapnya seraya tertawa.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.41 WIB. Namun tak menjadi saksi dan hanya mengawal jalannya sidang.

Baca juga: Nirina Zubir Jadi Tahu Masalah Anak Tengah Berkat Keluarga Cemara 2

Sebagai informasi, Riri Khasmita dulunya adalah ART di rumah ibu Nirina.

Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Ternyata timbul niat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Heran Riri Khasmita Bisa Hubungi Kuasa Hukum dari Rutan

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi