Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kondisi Tangan Sedang Tak Fit, Nirina Zubir Tetap Setia Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Nirina Zubir (baju biru) selesai mengawal sidang keempat kasus mafia tanah yang menimpa aset keluarganya dengan terdakwa Riri Khasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina datang ke sidang kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya, Selasa (24/5/2022) dengan tangan kanan yang memakai kain penyangga.

Nirina datang untuk mendampingi kakaknya dan dua saksi lain dari pihaknya.

Selesai sidang, Nirina menuturkan kondisi tangannya diakibatkan jatuh dari sepeda beberapa waktu lalu.

"Jatuh bersepeda, sudah lama tapi ya gitu awalnya enggak terlalu berasa mungkin karena gini (mengikuti proses sidang), jadi ya sudah kepikiran," ungkap Nirina Zubir, Selasa.

Baca juga: Nirina Zubir Tak Nyaman dengan Opini Terdakwa Mafia Tanah di Persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemungkinan tangannya mengalami retak tulang.

"Kemarin melakukan lagi MRI kemungkinan ada retak," ujar Nirina.

Tidak dalam kondisi prima, Nirina tak gentar menjalani proses sidang kasus hukum untuk menyelamatkan aset almarhumah ibunya yang telah beratasnamakan mantan ART mereka, Riri Khasmita.

"Tapi enggak apa-apa, dalam situasi saya seperti ini pun saya masih tetap datang ke sini. Saya masih tetap bersemangat bisa bersama kakak saya menyelesaikan kasus mafia tanah ini," ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Nirina Zubir Menyayangkan Saksi Penting yang Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah

Terbukti, selama sidang hari ini meski tak menjadi saksi, Nirina aktif beranjak dari kursi hadirin untuk merekam jalannya sidang dengan ponselnya.

Nirina juga menyemangati masyarakat lain yang mungkin sedang menghadapi kasus serupa dengan dirinya.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Ternyata timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi