Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Rezky Adhitya Diputuskan sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Rezky Adhitya
Rezky Adhitya, aktor sinetron Indonesia.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi Banten menetapkan aktor Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Bagaimana awal kasus Rezky Aditya ini hingga keluar putusan tersebut? Berikut rangkumannya.

Awal gugatan

Juni 2021 muncul seorang wanita inisial W yang mengaku memiliki anak perempuan dari Rezky Aditya diluar pernikahan pada tahun 2013.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Menangis

Hubungan mereka awalnya disebut baik-baik saja, sampai akhirnya mulai hilang kontak pada pertengahan 2014.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa temukan jalan buntu untuk menemui Rezky, W akhirnya bersama kuasa hukumnya menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan didaftarkan kuasa hukum W, Ferry Aswan pada Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Sejak awal, W juga sudah menantang Rezky untuk melakukan tes DNA tapi tidak pernah mendapat tanggapan.

Ganti rugi Rp 17,5 miliar

W menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.

Keinginan W hanya untuk mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.

Tanggapan pihak Rezky

Melalui pengacaranya, Hendrawan Halim, Rezky diketahui memang pernah bertemu dengan wanita W itu tahun 2012 untuk urusan bisnis jual beli rumah.

Saat itu kuasa hukum mengatakan, sikap diam Rezky bukan berarti membenarkan tudingan W yang belakangan diketahui bernama Wenny.

Sidang ditunda

Sidang penetapan status anak dari Wenny Ariani seharusnya digelar pada Rabu (14/7/2021), tapi ditunda karena Rezky ataupun perwakilannya tidak ada yang hadir.

Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Juli 2021.

Tapi sidang Rabu (28/7/2021) dengan agenda mediasi kembali batal dilakukan karena Rezky Adhitya sakit.

Sidang Agustus 2021

Dalam sidang yang digelar Rabu (18/8/2021), prinsipal Rezky Adhitya hanya membenarkan adanya hubungan bisnis dengan Wenny.

Sebagai kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik menyimpulkan tergugat dalam hal ini Rezky tidak mengakui adanya anak dengan Wenny.

Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor bakal menyurati majelis hakim agar memerintahkan tergugat menjalani tes DNA.

"Iya menolak (adanya anak). Inilah gunanya kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena hanya kewenangan pengadilan yang membuktikan dalil-dalilnya," ujar Tigor.

Wenny lapor polisi

Wenny melaporkan Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak yang diterima oleh pihak polisi pada 18 Agustus 2021.

Laporan itu dibuat karena merasa perjuangannya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak direspons dengan baik oleh pihak Rezky. Termasuk penolakan untuk tes DNA.

Tanggal 6 September 2021, Wenny menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Rezky Adhitya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara Rezky datang pada 22 November 2022 untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan Wenny.

PN Tangerang menolak gugatan Wenny

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Minta Rezky Adhitya Jalani Tes DNA

Ajukan banding

Pihak Wenny Ariani menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pengesahan anak biologis Rezky Adhitya.

Rusdianto Matulatuwa beralasan, ada beberapa pertimbangan pihak Wenny akhirnya mengajukan banding.

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.

Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi