Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani...

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Rezky Adhitya
Rezky Adhitya, aktor sinetron Indonesia.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhirnya memutus bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Oleh karenanya, perseteruan aktor peran Rezky Adhitya dan Wenny Ariani bakal semakin memanas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani melayangkan gugatan kepada Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Namun, gugatan itu ditolak oleh pihak pengadilan karena bukti-bukti Wenny dianggap kurang kuat.

Berikut sejumlah fakta dari putusan PT Banten atas status anak Wenny Ariani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfirmasi Pengadilan Tinggi

Juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, mengonfirmasi putusan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis anak Wenny Ariani.

"Ya, menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putri Wenny Ariani

Respons Wenny Ariani

Kabar tersebut disambut bahagia oleh pihak Wenny Ariani.

Menurut kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, kliennya merasa sangat bersyukur karena gugatannya dikabulkan.

"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Perjalanan kasus

Usai dikaruniai anak pertama, pasangan Rezky Adhitya dan Citra Kirana dikagetkan dengan kemuculan Wenny Ariani.

Wenny Ariani mengaku pernah mempunyai hubungan dengan Rezky Adhitya sampai memiliki seorang anak.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Menangis

Namun, pemain serial Tersanjung itu tak pernah mengakui status anaknya.

Wenny Ariani akhirnya menggugat Rezky Adhitya. Tetapi, semua gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusannya menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Tak patah arang, Wenny Ariani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Pada kesempatan yang sama, Wenny Ariani mendesak agar Rezky Adhitya mau melakukan tes DNA untuk membuktikan status anaknya.

Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi