Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengadilan Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani: Saya Mau Anak Saya Diakui

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Wenny Ariani didampingi kuasa hukumnya Ferry Aswan (kiri) dan Rusdi (kanan) saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten memutus artis peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Wenny Ariani yang didampangi kuasa hukumnya, Rusdi Matulatuwa menanggapi perihal putusan tersebut.

“Pihak Rezky juga memiliki kewajiban untuk membuktikan. Saya lihat, putusan majelis hakim lebih fokus pada hak asasi manusia khusunya tentang anak,” kata Rusdi dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Sementara, Wenny bersyukur dengan adanya putusan pengadilan. Ia berharap Rezky bisa mengakui darah dagingnya tersebut.

Baca juga: Dukung Rezky Adhitya, Citra Kirana: Im With You Always

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sampai detik ini saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini cari pengakuan dari pihak lawan,” ungkap Wenny.

“Keinginan saya simpel kok, saya maunya anak saya diakui. Jejak digital kan seram ya, selalu dia bilang enggak tahu apa-apa, ini kan sudah jadi ranah publik,” tutur Wenny.

Kendati masalah tersebut sudah diputus di Pengadilan, Wenny memastikan belum ada tanggapan dari pihak Rezky Adhitya.

Sementara, Ferry Aswan yang juga kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah yang akan dilakukan Rezky Adhitya.

Baca juga: Unggah Video Mesra Bareng Rezky Adhitya dan Athar, Citra Kirana Banjir Dukungan

“Untuk sementara kami menunggu salinan resminya seperti apa. Baru berpikir tindakan apa,” ucap Ferry Aswan.

Diketahui, Rezky Adhitya dinyatakan sebagai ayah biologis anak perempuan Wenny Ariani dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Mei 2022.

Wenny Ariani sebelumnya mengajukan gugatan kepada Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Baca juga: Ketika Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani...

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani.

Hingga akhirnya, Wenny Ariani dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Banten.

Pihak Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA.

Selama proses sidang, Rezky Adhitya diketahui tidak pernah muncul untuk memberikan tanggapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi