Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putusan Mahkamah Agung, Seungri Dihukum 18 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNG YEON-JE
Mantan member BIGBANG Seungri (Lee Seunghyun) menghadiri pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, pada 28 Agustus 2019.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks member BIGBANG, Seungri, divonis 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Korea, Ketua Majelis Hakim Noh Tae Ak, meneguhkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Seungri sebelumnya.

Dilansir Soompi, Kamis (26/5/2022), Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Kesembilan itu adalah pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, transaksi bursa, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Dia juga dituduh membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, dia dituduh menggelapkan 528 juta won (sekitar Rp 6 miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Seungri lalu dituduh menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar Rp 230 juta) dana perusahaan dari Yuri Holdings dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Baca juga: Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (sekitar Rp25,3 triliun) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian,

Ia juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum-minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda. Dia ditahan di penjara militer.

Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara sipil. Dia akan tinggal di sana hingga Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi