Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Seungri Eks BIGBANG, Berujung Vonis 18 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNG YEON-JE
Mantan member BIGBANG Seungri (Lee Seunghyun) menghadiri pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, pada 28 Agustus 2019.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertahun-tahun sudah kasus yang menjerat Seungri eks boy group BIGBANG bergulir.

Kini kasusnya menemui titik akhir setelah Mahkamah Agung Korea Selatan membuat putusan akhir mengenai masa hukumannya, yakni 18 bulan penjara.

Mari kilas balik perjalanan kasus dari artis bernama asli Lee Seung Hyun ini.

1. Awal hebohkan publik

Januari 2019, terjadi insiden pemukulan oleh sejumlah petugas kelab malam Burning Sun pada muka dan perut seorang pria bernama Kim.

Baca juga: Putusan Mahkamah Agung, Seungri Dihukum 18 Bulan Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri merupakan direktur eksekutif Burning Sun. Oleh karena itu, namanya ikut terseret.

Tak berselang lama, Seungri sempat diduga mengonsumsi narkoba lantaran fotonya bersama perempuan asal Tiongkok, Anna, tersebar di dunia maya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Seungri negatif Narkoba.

Masalah semakin pelik dengan beredarnya transkrip percakapan antara Seungri, kawan, serta karyawannya pada 2015 tentang mencari layanan prostitusi yang diperuntukkan bagi beberapa investor asingnya.

2. Jung Joon Young & Choi Jong Hoon

Dalam grup percakapan Seungri yang membahas prostitusi tersebut rupanya ada penyanyi Jung Joon Young yang ikut serta.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Jung Joon Young aktif membagikan video ilegal miliknya dalam group chat Kakao Talk.

Nama Choi Jong Hoon yang waktu itu masih menjadi gitaris FT Island juga terseret.

3. Keluar dari BIGBANG

Setelah berbagai pemeriksaan, tanggal 10 Maret 2019 Seungri ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang Undang antiprostitusi Korea Selatan.

Sehari setelahnya, anggota termuda di BIGBANG itu memutuskan keluar dari grupnya, sekaligus mundur dari dunia hiburan.

Baca juga: Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Pengumuman "pensiun" sebagai artis itu dibagikan Seungri melalui Instagram.

Alhasil dengan keputusan tersebut agensi BIGBANG, YG Entertainment menghapus merchandise serta memburamkan foto yang berkaitan dengan Seungri.

Sebelum diterpa berbagai perkara Seungri baru saja menggelar konser solo sebagai bentuk perpisahan dirinya yang segera masuk wajib militer.

Wajib militer Seungri akhirnya ditunda.

Seungri tetap menjalani wajib militer (wamil) pada 9 Maret 2020.

Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan 9 Dakwaan

4. Delapan dakwaan jadi sembilan dakwaan

Ada delapan dakwaan yang dilayangkan kepada Seungri termasuk pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual dan perjudian.

Dalam sidang pertamanya pada 16 September 2020, Seungri hanya mengakui satu dakwaan, yakni dakwaan melanggar Undang Undang Valuta Asing.

Pada 14 Januari 2021 saat sidang ketujuh, Seungri telah didakwa dengan hasutan kekerasan khusus.

Menurut jaksa penuntut, saat Seungri sedang minum-minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada 30 Desember 2015, dia bertengkar dengan seorang pelanggan yang telah membuka pintu ruang tempat dia berada.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Seungri Merespons Isi Percakapan Grup Jung Joon Young

Dakwaan Seungri pun bertambah menjadi sembilan.

5. Hukuman 3 tahun

Kamis (12/8/2021), sidang vonis diadakan di pengadilan militer, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (setara Rp 14,3 miliar).

Pengadilan juga menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.

Maka itu, dianggap kredibilitasnya rendah.

Pada hari yang sama Seungri langsung ditahan karena pengadilan melihat potensi dia melarikan diri.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Seungri, Choi Jong Hoon Menangis

Seungri juga mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

6. Berkurang jadi 18 bulan

Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan melakukan sidang banding pada Kamis (27/1/2022).

Departemen Kehakiman menghukum Seungri lebih rendah dari vonis pengadilan militer sebelumnya, yaitu menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.

Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.

Seungri mengakui sembilan dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

Baca juga: Kasus Seungri Dianggap Mencurigakan, Penggemar Tuntut Pembersihan Nama

7. Vonis akhir

Kamis (26/5/2022) Mahkamah Agung Korea Selatan melalui Ketua Majelis Hakim Noh Tae Ak, meneguhkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Seungri sebelumnya.

Dilansir Soompi, Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Sekarang Seungri dipindahkan ke penjara sipil.

Dia akan tinggal di sana selama sembilan bulan sisa hukumannya, hingga Februari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi